Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penanganan perkara pajak Asian Agri Grup (AAG) masih profesional. Bila ada masyarakat yang menemukan bukti-bukti adanya praktek mafia pajak dalam perkara itu, Kejagung mempersilahkan memberi informasi.
"Sejauh ini kami belum melihat adanya pihak-pihak yang bermain di Kejaksaan untuk menghambat kasus ini," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2010).
Terkait dengan Asian Agri, Kejaksaan bersama Satgas Pemberantasan Mafia hukum masih mengumpulkan data dan informasi. Kalaupun ada masalah hukum, kata Darmono, akan diselesaikan lewat jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas koordinasikan itu dengan semua pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi. Kalau ada masalah hukum, kami dorong untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Darmono yang juga anggota tim satgas tersebut.
(Ari/irw)