Yohanes tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pukul 11.15 WIB, Kamis (18/2/2010). Ia mengenakan kemeja batik kuning dengan ditemani seorang stafnya yang membawa sebuah kardus berwarna coklat.
"Iya, diperiksa terkait itu (pemblokiran TPI)," ujar Yohanes Waworuntu saat dikejar wartawan.
Β
Yohanes menegaskan, perintah untuk melakukan pemblokiran pendaftaran diberikan oleh bos PT Media Nusantara Citra (MNC). Dia berdalih dirinya dijebak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Yohanes melaporkan Hartono Tanoesoedibyo, saudara kandung Harry Tanoe ke Mabes Polri dengan tuduhan berkolusi dan menjebak dirinya. Pelaporan ini dilakukan pada 17 Januari lalu. Yohanes mengaku dirinya menjadi korban rekayasa karena Sisminbakum menjadi alat untuk memblokir TPI.
Kasus ini bermula saat MNC dituding telah mengambil alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut, putri sulung almarhum mantan presiden Soeharto, di PT TPI yang dimiliki secara sepihak. Pengambilalihan saham tersebut disinyalir dilakukan melalui kebijakan Sisminbakum yang dibuat tahun 2001 lalu, yakni setiap badan hukum harus didaftarkan oleh notaris secara online.
Namun, muncul keganjilan dalam praktek kebijakan tersebut. Di mana saat itu Sisminbakum tidak dapat diakses notaris. Mbak Tutut pun tidak dapat mencatatkan kepemilikan TPI atas namanya. Konsekuensinya, Mbak Tutut kehilangan hampir 75 persen sahamnya. Depkum HAM justru mengakui kepemilikan TPI di tangan PT Berkat Karya Bersama (BKB) yang merupakan anak perusahaan milik PT Media Nusantara Citra (MNC).
(nvc/iy)











































