"Pelaku sudah kita amankan tadi malam," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2010).
Ketiga pelaku yakni DG (33), J (38) dan AF (37). Peristiwa penyekapan itu terjadi pada 16 Februari sore. Adapun motif penyekapan, didasari utang piutang. Korban berutang Rp 30 juta kepada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hingga 17 Februari malam korban tak kunjung pulang, Fitria Sulistiyani, istri korban kemudian melapor polisi. Tidak kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku di Pondok cilegon indah blok 30 no 27Β Kel Serdang Cilegon Serang.
Saat dibawa dari rumahnya, korban dipaksa untuk melunasi sisa utangnya yakni Rp 3 juta. Korban diancam akan disekap jika tidak bisa melunasi utangnya.
Dari tersangka polisi menyita satu unit mobil sedan warna silver yang dipakai untuk menjemput korban. Pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancama 12 tahun dan pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara karena merampas kemerdekaan orang lain.
(mei/ndr)










































