Edi Sumarsono Bantah Peras Tersangka Kasus PLN

Edi Sumarsono Bantah Peras Tersangka Kasus PLN

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 12:11 WIB
Edi Sumarsono Bantah Peras Tersangka Kasus PLN
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN mengaku pernah diperas oleh Edi Soemarsono sebesar Rp 20 miliar. Pemerasan ini disebut-sebut sebagai salah satu praktek makelar kasus di KPK. Saat dikonfirmasi, Edi dengan tegas membantahnya.

"Nggak ada. Perkara itu kan sudah dilaporkan ke Polda. Sudah ada tersangkanya," kata Edi saat hendak diperiksa di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2010).

Tersangka kasus PLN, Raden Saleh Abdul Malik sebelumnya mengaku pernah didatangi oleh Edi di sebuah mal di Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2009. Edi datang bersama seorang pegawai KPK yang mengaku bisa 'membereskan' kasusnya.

Tentu saja penawaran itu tidak datang gratis. Edi meminta uang hingga Rp 20 miliar.

"Saya nggak kenal dengan orang KPK. Saya juga nggak pernah minta uang segitu. Buktinya apa?," jelasnya.

Menurut Edi, jika semua pengakuan ditanggapi serius, maka setiap orang bisa menudingnya macam-macam. "Nanti semua orang bisa bilang saya markus dong kalau begitu?," tutup pria berjanggut ini.

(mad/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads