"Saksinya kurang, kalau ada saksi yang bisa membantu kita dukung. Kemarin saksi office boy, satpam, dan karyawan (Artha Graha) sudah diperiksa tidak ada yang mengarah ke penganiayaan," terang Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP A Rivai saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2010).
Sedang terkait bukti visum Aan, Rivai mengelak bila itu adalah bukti kuat. Alasannya hanya ditemui luka ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri ditemukan fakta 3 oknum penyidik Polda Maluku telah menggeledah dan menelanjangi Aan di lantai 8 gedung Artha Graha.
Sedang menurut pengakuan pengacara Aan, Edwin Partogi, Aan dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Oleh Viktor Laiskodat, Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
(ndr/iy)










































