Perkawinan ini diatur dalam Bab VI RUU, yang mencakup tiga pasal. RUU ini disusun oleh Kementerian Agama dan sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 bahwa, seorang perempuan hamil karena zina dapat dikawinkan dengan lelaki yang menzinainya. Dalam ayat 2, diseutkan perkawinan dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Lalu ayat 3 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila laki-laki yang telah menzinai dan menghamili seorang perempuan enggan bertanggungjawab dengan menikahinya? Pasal 49 menyebutkan, penyelesaian terhadap hal itu diajukan ke pengadilan.
RUU juga mengatur mengenai pernikahan perempuan yang hamil akibat perkosaan. Perempuan tersebut dapat dikawinkan dengan laki-laki lain tanpa menunggu kelahiran anaknya. Tidak juga diperlukan perkawinan ulang apabila anak yang dikandung korban telah lahir. (pasal 48)
(irw/iy)










































