Aturan Perkawinan Perempuan Hamil karena Zina

RUU Nikah Siri

Aturan Perkawinan Perempuan Hamil karena Zina

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 11:43 WIB
Aturan Perkawinan Perempuan Hamil karena Zina
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan juga mengatur mengenai perkawinan akibat perzinaan yang menyebabkan pihak perempuan mengalami kehamilan. Perkawinan dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran janin yang dikandung.

Perkawinan ini diatur dalam Bab VI RUU, yang mencakup tiga pasal. RUU ini disusun oleh Kementerian Agama dan sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 bahwa, seorang perempuan hamil karena zina dapat dikawinkan dengan lelaki yang menzinainya. Dalam ayat 2, diseutkan perkawinan dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Lalu ayat 3 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat perempuan hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Bagaimana bila laki-laki yang telah menzinai dan menghamili seorang perempuan enggan bertanggungjawab dengan menikahinya? Pasal 49 menyebutkan, penyelesaian terhadap hal itu diajukan ke pengadilan.

RUU juga mengatur mengenai pernikahan perempuan yang hamil akibat perkosaan. Perempuan tersebut dapat dikawinkan dengan laki-laki lain tanpa menunggu kelahiran anaknya. Tidak juga diperlukan perkawinan ulang apabila anak yang dikandung korban telah lahir. (pasal 48)

(irw/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini