"Modus-modus narkoba kan sering seperti itu (menjebak-red)," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2010).
Dia menegaskan agar para petugas kepolisian berpegang pada azas hukum dan praduga tidak bersalah, agar kasus rekayasa narkoba tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Aan ini bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009. Aan mengaku dianiaya oleh Viktor Laiskodat di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.
Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
(ndr/iy)










































