"Dalam satu bulan ini propam siap untuk sidang. Kita sudah minta provost untuk mencatat dan mengajukannya segera," kata Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2010).
Oegro menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan propam, ketiga oknum penyidik Polda Maluku tersebut terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dan displin berat. Mereka melakukan pemeriksaan saksi tanpa koordinasi dengan polisi setempat dengan disertai cara-cara tidak pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oegro, cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan polisi dalam pemeriksaan. Apalagi hingga menelanjangi, kata Oegro, perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.
"Ya bisa saja mereka di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) nanti di sidang yang akan menentukan," tandas Oegro.
Sebelumnya, Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.
Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
(ape/ndr)











































