Propam: Oknum Polda Maluku Menelanjangi Aan di Gedung Artha Graha

Propam: Oknum Polda Maluku Menelanjangi Aan di Gedung Artha Graha

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 08:33 WIB
Jakarta - Dugaan pelanggaran kode etik dan displin yang dilakukan 3 penyidik Polda Maluku terkait kasus Susandi (30) alias Aan semakin jelas terungkap. Oknum penyidik Polda Maluku mengaku telah menelanjangi Aan.

Demikian diungkapkan Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat dihubungi, Kamis (17/2/2010) pagi.

Menurut Oegro, dalam gelar perkara yang dilakukan Propam ditemukan indikasi pelanggaran displin berat yang dilakukan 3 penyidik Polda Maluku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi itu tidak ada ketentuannya harus digeledah, tapi ini malah digeledah," jelas Oegro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga oknum penyidik Polda Maluku mengaku telah menggeledah dan menelanjangi Aan di lantai 8 gedung Artha Graha.

"Bahkan penyidiknya mengaku membuka kancing pertama. Setelah itu Aan disuruh membuka seluruh pakaiannya," terang jenderal bintang dua ini.

Oegro menyayangkan, praktek kekerasan seperti itu masih dilakukan polisi di masa kini. Padahal berdasarkan ketentuan, polisi harus tetap menjalankan tugasnya dengan memperhatikan hak asasi manusia.

"Cara-cara jahiliyah seperti ini tidak boleh ada. Saya sendiri heran, hanya seorang saksi bisa sampai ditelanjangi. Itu kan pelanggaran HAM," jelasnya.

Selain itu, sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan Propam. Seperti, melakukan pemeriksaan saksi tanpa surat pemeriksaan, memeriksa saksi di luar kantor polisi, melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi dengan polisi setempat.

"Dan mencari-cari kesalahan masyarakat. Seolah-olah Aan ini terkait kasus narkoba padahal tidak seperti itu. Dengan ancaman lagi," tambah Oegro.

Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

(ape/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini