"Hasil penggeledahan ada yang kita temukan bahan yang cukup signifikan. Terutama untuk sangkaan pasal 15 dan 21 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Pasal yang disangkakan bagi Anggodo terkait upaya percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di KPK. Dalam hal ini kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Dephut dengan tersangka kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Menurut Johan, KPK menemukan sejumlah dokumen yang mendukung keterlibatan Anggodo di 3 lokasi, yakni di kantor LPSK, rumah Ari Muladi dan Eddi Sumarsono. Namun ia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diperoleh tersebut.
"Ada 3 tempat baik di Jakarta atau Surabaya. Tapi apa saja dokumennya saya tidak bisa sampaikan," tambahnya.
Hari ini KPK juga kembali memeriksa Anggodo sebagai tersangka.
(mad/rdf)











































