"Dalam Islam menginginkan pernikahan itu jangan ada dusta di antara kita," ujar Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini sebelum bertemu dengan Tim 9 di Maarif Institute, Jl Tebet Dalam Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Menurut Safii Maarif, nikah siri dalam hukum islam adalah sah meski demikian jika melihat perkembangan saat ini nikah sirih lebih banyak mengandung sisi negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Buya, panggilan akbrab Safii Maarif dirinya belum bisa menyatakan mendukung atau tidak adanya pemidanaan bagi para pelaku nikah sirih yang tumbuh sumbur di Indonesia.
"Saya belum baca RUU nya jadi saya belum bisa komentar mendukung atau tidak," seloroh Buya mengakhiri pembicaraan dengan wartawan. (her/rdf)