"AC di Polres Jakarta Pusat, HI di Rutan Polda Metro Jaya dan AS juga di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Menurut Johan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
KPK menjerat 'tim gegana' dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 a dan atau 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tadi hanya melengkapi keterangan saja. Setelah ini kemungkinan akan kita segera naikan ke penuntutan berkasnya," pungkas Johan.
Tim Gegana adalah kode bagi 3 mantan legislator tersebut untuk melakukan lobi terkait alih fungsi hutan lindung di Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari pemprov Sumsel untuk memuluskan proyek.
(mad/ndr)











































