'Tim Gegana' DPR Dijebloskan ke Polda dan Rutan Jakpus

Kasus Tanjung Api-api

'Tim Gegana' DPR Dijebloskan ke Polda dan Rutan Jakpus

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 18:18 WIB
Jakarta - Tiga mantan anggota Komisi IV DPR Fachri Andi Leluasa, Azwar Chesputra dan Hilman Indra akhirnya ditahan KPK. Mereka kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.

"AC di Polres Jakarta Pusat, HI di Rutan Polda Metro Jaya dan AS juga di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/2/2010).

Menurut Johan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat 'tim gegana' dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 a dan atau 5 ayat 2 dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tadi hanya melengkapi keterangan saja. Setelah ini kemungkinan akan kita segera naikan ke penuntutan berkasnya," pungkas Johan.

Tim Gegana adalah kode bagi 3 mantan legislator tersebut untuk melakukan lobi terkait alih fungsi hutan lindung di Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.

Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari pemprov Sumsel untuk memuluskan proyek.

(mad/ndr)


Berita Terkait