"Harus diambil tindakan oleh presiden. Berupa kebijakan apakah kalau semua kepala daerah mengambil dianggap menerima. Itu harus disikapi presiden. Kalau bersifat massif seperti ini harus dipikirkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin usai diskusi di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Jasin menjelaskan, sebenarnya bisa saja kalau dilakukan tindakan refresif bagi kepala daerah yang mengambil fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini, namun harus dipikirkan risikonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, lanjut Jasin, telah melakukan pencegahan dengan melakukan single salary system. Tindakan ini penting karena biasanya pejabat menerima fee atau honor karena dia rangkap jabatan.
"Kepala daerah sebagai komisaris atau BUMD. Kita menerima laporan ini dari laporan kekayaan. Bahkan ada yang rangkap jabatan, ada yang 3 sampai 4," terangnya.
Sayangnya, penerimaan honor ini masih juga terjadi pada lembaga yang menerapkan single salary system, dan pada lembaga yang sudah mendeclare reformasi birokrasi.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Mendagri, tapi ada permasalahan soal penerimaan fee. Dan persoalan ini tidak hanya terjadi pada 6 BPD tapi juga di provinsi lainnya. Banyak kalau kita telusuri dan tidak hanya di daerah, juga di pusat," tutupnya.
(ndr/iy)











































