FPD Keluhkan Pelayanan Kedubes RI di Luar Negeri

FPD Keluhkan Pelayanan Kedubes RI di Luar Negeri

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 17:30 WIB
FPD Keluhkan Pelayanan Kedubes RI di Luar Negeri
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengeluhkan perlindungan WNI oleh KBRI di luar negeri. FPD meminta agar Kedubes lebih menghargai hak WNI di luar negeri.

"Perlindungan terhadap WNI oleh KBRI tidak berjalan sesuai yang kita harapkan. Kita menginginkan agar aparat kita bisa lebih melindungi WNI di luar negeri," keluh Ketua FPD Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan Anas dalam konferensi pers usai menemui WNI yang baru
pulang dari Uni Emirat Arab (UEA) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Untuk itu, Anas akan meminta anggota FPD di Komisi I dan IX untuk segera
menindaklanjuti hal ini. "Kami juga akan meminta melalui fraksi kami untuk
menanyakan hal ini kepada Menlu untuk lebih memperhatikan KBRI di UEA. Birokrasi di LN kalau mau cepat melayani itu bisa," jelas Anas.

FPD baru saja menerima Ziad, WNI yang mengalami permasalahan hukum di Uni
Emirat Arab. Adik Ziad meminta cerai dari suaminya yang orang UEA, namun
permintaan adiknya itu tidak dikabulkan dan dirinya malah dilaporkan kepada
pengadilan setempat.

"Saya dituduh menuduh yang dibuat-buat, sehingga Saya mengalami masalah hukum di pengadilan disana selama 8 tahun terakhir ini," keluh Ziad.

"Ini seperti Saya diajukan gugatan ke PN Jaktim, kemudian Saya dimenangkan,
namun ipar Saya itu melaporkan saya lagi ke PN Pusat dan begitu seterusnya," lanjutnya.

Lebih dari itu, Ziad mengeluhkan proses hukumnya tidak jelas. Lebih parahnya, Kedubes RI disana tidak mempedulikan Zaid dan justru menolong penggugat itu untuk mempersulitnya.

"Paspor saya tidak pernah diperpanjang dan saya dipersulit dengan berbagai
hal lainnya. Saya selalu memberikan lampiran keputusan Mahkamah di sana, namun pihak KBRI tidak juga mau membantu kepulangan saya," papar Ziad.

Bahkan saat penggugatnya meninggal dunia, masalahnya belum juga selesai.

"Namun pihak KBRI justru menjawab akan menanyakan kepada ahli waris penggugat dulu apakah masalah sudah selesai atau belum dan tetap tidak mau
memberikan paspor saya," jelasnya.

"Jadi kami berterimakasih sekali pada FPD yang bisa menyelesaikan masalah
yang selama bertahun-tahun saya alami dan selesai dalam 5 menit," tutupnya.

(van/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads