daerah harus dikembalikan ke negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hal ini dilakukan segera karena ada indikasi pelanggaran UU Tipikor.
"Itu kan penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi, jelas
aturannya di Undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (17/2/2010).
Aturan yang dimaksud Jasin dengan gratifikasi tercantum dalam pasal 12 B
UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Isinya, setiap gratifikasi terhadap penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam konteks pemberian fee oleh BPD, unsur-unsur tersebut masih didalami.
Terutama mengenai pemberian dana yang diberikan sebagai reward atas penyimpanan dana APBD di BPD.
"Terutama yang diberikan sebagai special interest dan marketing fee. Itu
harus dikembalikan kalau fee begitu," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, permintaan untuk mengembalikan fee BPD yang sudah terlanjur diterima pejabat tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada rujukan yang digunakan sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat pejabat daerah.
"Pengembalian atas pengeluaran yang sudah terjadi tersebut berlaku surut
sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan tanpa rujukan hukum yang jelas. Sehingga dapat menimbulkan keragu-raguan bahkan kecemasan pejabat di daerah," ucap Gamawan di kantor BPK kemarin.
(mad/anw)











































