Ia dihukum 11 tahun 1 bulan penjara karena kasus pencucian uang dan pemalsuan surat perusahaan tempat ia bekerja dulu itu.
"Vincent ditempatkan di sel Super Maximum Security," kata Kepala Lapas Cipinang, Ibnu Chuldun, saat menemani Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang 'menjenguk' Vincent di selnya, Rabu (17/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk high risk, kita lakukan isolasi," kata Ibnu.
Vincent menempati sel nomor 10 di blok Super Maximum Security itu. Ia menghuni bersama seorang terpidana narkoba. Tidak seperti sel mewah Artalita Suryani di Rutan Pondok Bambu, sel Vincent tampak sederhana, namun tertata rapi.
Di sel seluas 3 x 4 meter itu, hanya ada kasur, meja, lemari pakaian, dan kipas angin. Di depan kamar, ada juga taman kecil yang ditanami sedikit tanaman hias.
"Saya baik, sehat," kata Vincent sambil melempar senyum, saat ditemui wartawan.
Inisiatif pengamanan super ketat ini datang dari Ditjen Pemasyarakatan sendiri. Maklum saja, sebagai saksi kunci kasus penggelapan pajak Rp 1,3 trilun, besar kemungkinan nyawanya terus dalam bahaya.
Apalagi, Kejaksaan juga telah menetapkan 12 pejabat PT Asian Agri sebagai tersangka, "Bahkan petugas pengamanan di sel Vincent juga kami screening (periksa-red)," kata Ibnu.
Vincent yang adalah bapak 3 anak itu mengaku mendapatkan layanan pengamanan yang baik dari pihak Lapas. Meski tetap ada rasa khawatir, selama setahun lebih mendekam di Cipinang, ia mengaku tidak pernah mendapat ancaman ataupun usaha pembunuhan dari lingkungan dalam Lapas.
"Di sini (pengamanannya) bagus," kata pria kelahiran Singkawang 46 tahun silam itu.
Namun lebih dari itu, Vincent mengaku mempasrahkan nasibnya ke tangan Yang Maha Kuasa sambil berharap keadilan akan datang.
"Saya yakin kebenaran yang saya sampaikan akan terbukti," katanya.
(lrn/ndr)











































