Dituduh Provokator, Ramadhan Pohan Dipolisikan

Dituduh Provokator, Ramadhan Pohan Dipolisikan

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 16:12 WIB
Jakarta - Aktivis Petisi 28, Haris Rusli melaporkan anggota DPR Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan. Haris menuding Ramadhan sebagai provokator dalam launching buku Gurita Cikeas yang ditulis George Junus Aditjondro.

"Hari ini kami datang ke Polda Metro untuk laporkan Ramadhan Pohan anggota DPR Fraksi Demokrat," kata Haris kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Haris menilai, Ramadhan Pohan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan insiden pemukulan George terhadap Ramadhan di Doekoen Coffee, 30 Januari lalu. Ramadhan cenderung bersikap provokatif.

"Yang jadi penyebab insiden itu, penyebabnya ada provokasi yang picu amarah George. Ramadhan tuduh George berhalusinasi," katanya.

"Jadi yang kita laporkan pasal 174 KUHP tentang melakukan tindakan provokasi dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Haris.

Sebagai penyelenggara acara kala itu, Haris merasa dirugikan secara immateril. Karena kedatangan Ramadhan, tanpa undangan resmi dari panitia.

"Tiba-tiba Ramadhan datang mengaku disuruh Staf Khusus Kepresidenan Andi Arif. Jadi acara yang sudah diatur, melenceng kemana-mana karena ulah Ramadhan Pohan," jelasnya.

Salah satu perkataan provokatif yakni ketika Ramadhan Pohan mengatakan bahwa George berhalusinasi karena menuliskan ada aliran dana yang mengalir ke kantong Ramadhan.

"Padahal George membantah. Yang ada, aliran dana Boedi Sampurna ke Jurnas," ungkapnya.

Saat Ramadhan datang, Haris mengaku tidak bisa 'mengusir' Ramadhan karena Ramadhan beralasan diutus Andi Arif. Namun, belakangan Haris menaruh curiga kalau kedatangan Ramadhan untuk memprovokasi acara tersebut.

"Waktu datang bilang diutus Andi Arif. Tapi pas dia bicara dia bilang tidak wakili Andi Arif, tapi atas nama pribadi," tuturnya.

Haris menepis dugaan unsur politis atas pelaporannya yang baru dilaporkan sekarang. Tindakan Ramadhan baru dilaporkan sekarang karena menurutnya, batas waktu pelaporan tidak diatur dalam KUHAP.

"Tentu tidak ada unsur politis dan dalam KUHAP juga tidak ada aturan kapan melapor. Kita murni litigasi, bukan unsur politis," imbuhnya.

Lebih jauh Haris mengatakan, pelaporannya ini atas nama Petisi 28, bukan George pribadi. Dalam laporan resmi bernopol LP 556/K/II/2010/SPK Unit II, Haris melaporkan Ramadhan Pohan atas tudingan provokasi.

"Sebagai bukti, kita lampirkan bukti list undangan, di mana Ramadhan Pohan tidak tercatat di situ," katanya.

Haris juga mengaku tidak takut akan dilaporkan balik oleh Ramadhan Pohan atas pencemaran nama baik. "Saya kira kalau Ramadhan merasa dicemarkan ya silakan saja. Cuma karena kekanak-kanakannya itu," tandasnya.

(mei/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads