Hal tersebut disampaikan Meutia usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (17/2/2010).
Menurut Meutia, nikah siri sangat merugikan kaum perempuan. Bukan itu saja, anak juga akan mendapat efek negatif dari nikah siri.
Pasalnya jika kedua orang tua mereka bercerai atau meninggal dunia, warisan yang bisa diperoleh, dapat saja hilang. Menurut Meutia, anak tersebut juga belum tentu mendapat warisan.
"Si anak tidak bisa dapat warisan karena tidak ada dasar hukumnya," jelas Meutia yang kini menjabat sebagai anggota Wantimpres.
Hal senada juga diungkapkan anggota Wantimpres lainnya Jimly Assiddiqie. Ia mendukung penuh adanya pemberian pidana pada orang yang menyelenggarakan nikah siri.
"Itu bagus sekali karena negara bertanggung jawab untuk mengadministrasikan perbuatan-perbuatan transaksional warganya," kata Jimly.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. (mok/nik)











































