Hal itu disampaikan Ketua Litbang DPD PAN Batam, M Guntur, dalam perbincangan dengan detikcom melalui telepon, Rabu (17/02/2010).
Guntur menjelaskan, sikap tersebut diambil setelah mendengar kabar bahwa usulan tersebut datang dari Komisi I DPRD Batam. Sebelumnya disebutkan, wacana penerapan pajak PSK itu merupakan usulan pribad anggota DPRD Batam dari PKB, Riki Sholihin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur, jika terbukti usulan tersebut sudah disepakati seluruh anggota Komisi I DPRD Batam, PAN Batam akan merecall anggotanya. Sebab PAN menilai, usulan pajak buat PSK itu dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Kader PAN yang duduk di Komisi I DPRD Batam itu tidak lain Ketua DPD PAN Batam, Askar Asrul Sani.
"Dengan adanya usulan tersebut, hal itu telah mencemarkan nama baik partai kita. Lagi pula yang namanya prostitusi dan perjudian tetap diharamkan di negara ini. Dari sudut pandang manapun yang namanya prostitusi tidak bisa dibenarkan, apa lagi di bumi Melayu seperti di Batam ini," kata Guntur.
Guntur menambahkan, malam ini DPD PAN Batam akan menggelar rapat pleno untuk membahas persoalan tersebut. "Jika terbukti ikut mengusulkan aturan pajak itu, kami akan memberikan sanksi tegas," tukas Guntur.
(cha/djo)











































