"Ya. Saya akan merasa nyaman kalau dalam perlindungan LPSK," kata Vincent yang telah divonis 11 tahun 1 bulan ini.
Hal ini disampaikan Vincent usai menerima kunjungan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di dalam selnya, di Lapas Cipinang Kelas Narkoba, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2010).
Menurut dia, permohonan perlindungan LPSK akan diajukan oleh pihak keluarganya. "Tetapi, belum tahu waktunya," ujar Vincent yang terbalut kaos tahanan warna biru ini.
Vincent menceritakan, ancaman pembunuhan itu tidak langsung diterima olehnya. Namun, informasi ancaman pembunuhan itu disampaikan oleh teman-teman Vincent.
"Info dari teman-teman, mereka akan bunuh saya. Kalau saya belum pernah menerima ancaman karena mereka kan tidak bisa menghubungi saya di penjara," ujar dia.
Vincent berharap kunjungan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat menegakkan keadilan. "Saya kira, teman-teman juga yakin kebenaran akan terungkap. Kebenaran yang saya sampaikan akan terbukti. Saya berharap keadilan ditegakkan meski saya tahu ada risikonya," papar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, seorang saksi atau korban tidak otomatis mendapat perlindungan dari LPSK. Saksi atau korban harus mengajukan permohonan.
"Bisa lewat dia sendiri, keluarga, atau pengacaranya," kata Abdul.
Dari kesimpulan indikasi yang ada, menurut dia, Vincent adalah saksi kunci. "Karena, dia yang melaporkan ke pihak yang berwenang. Dia adalah whistle blower," ujar Abdul yang ikut mengunjungi Vincent di penjara.
(aan/iy)











































