"Jadi yang di uji ini kan konstitusi UUD 1945, bukan konstitusi negara lain, UUD 1945 yang menjadi acuan," kaya Mahfud MD dalam sidang judicial review UU Pelarangan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu,(17/2/2010).
Dalam keterangannya sebagai saksi pemohon, dia membedakan kebebasan internal dan kebebasan eksternal dalam beragama. Kebebasan internal tidak boleh diintervensi oleh negara seperti tafsir keyakinan dan keyakinan memeluk beragama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi,UU ini menurut anda, melanggar 1945 atau tidak? Kata perlu direvisi, itu berarti tidak melanggar konstitusi. Dan itu bukan wewenang MK untuk mengadili," tambahnya.
Menurut Ketua MUI, Amidhan, keterangan Ketua Komnas HAM dinilai bias dan menunjukan Ifdhal tak menguasai permasalahan. Dia menilai, Ifdhal berpikir dari konsep kebebasan beragama, sedangkan yang dipermasalahkan adalah penodaan beragama.
"Padahal, UU yang diajukan pemohon adalah UU Penodaan Agama, bukan UU kebebasan beragama. Ini menunjukan dia tak menguasai, " pungkas Amidhan.
(asp/ndr)











































