Anggota DPRD Sumenep, Syamsul A Rizal mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri bagian dari melecehkan ajaran agama Islam.
"Dalam ajaran Islam tidak dilarang kok melaksanakan nikah siri. Persoalan perlindungan hukum terhadap perempuan jangan dikaitkan dengan pemberian pidana bagi pelaku nikah siri. Ini sudah tidak benar," kata Rizal kepada wartawan di kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Rabu (17/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga disampaikan Hamid Ali Munir asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Dia yang juga pengasuh pesantren menolak ancaman pidana bagi pelaku nikah sirri. "Saya tidak sepakat bila pelaku nikah siri harus dipidana. Ini bukan persoalan negara tapi masalah agama dan keyakinan umat Islam," ujar Hamid.
(fat/asy)










































