Anggota Dewan Sumenep Ramai-ramai Tolak UU Nikah Siri

Anggota Dewan Sumenep Ramai-ramai Tolak UU Nikah Siri

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 13:30 WIB
Sumenep - Ancaman pidana pelaku nikah siri mendapat perlawanan keras anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura. Mereka menolak kehadiran UU pidana nikah siri karena dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan dinilai melecehkan syariat Islam itu sendiri.

Anggota DPRD Sumenep, Syamsul A Rizal mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri bagian dari melecehkan ajaran agama Islam.

"Dalam ajaran Islam tidak dilarang kok melaksanakan nikah siri. Persoalan perlindungan hukum terhadap perempuan jangan dikaitkan dengan pemberian pidana bagi pelaku nikah siri. Ini sudah tidak benar," kata Rizal kepada wartawan di kantor DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo, Rabu (17/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal yang juga Ketua MWC NU Kecamatan Dasuk, Sumenep ini meminta agar penerapan UU pidana nikah siri tidak membodohi umat Islam. "Persoalan hukum agama jangan diurus negara," tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Hamid Ali Munir asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Dia yang juga pengasuh pesantren menolak ancaman pidana bagi pelaku nikah sirri. "Saya tidak sepakat bila pelaku nikah siri harus dipidana. Ini bukan persoalan negara tapi masalah agama dan keyakinan umat Islam," ujar Hamid.

(fat/asy)


Berita Terkait