"Sekarang penandatanganan berkas dari penyidikan ke penuntutan," kata Pengacara Dudhie, Amir Karyatin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Menurut Amir, setelah berkas ditangani penuntut, dalam waktu 2 pekan akan diserahkan ke pengadilan. "Jadi 2 minggu lagi kita bertemu di Tipikor," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menjerat 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Sofiahara (PPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/ Polri) dan Hamka Yandhu (Golkar). Keempatnya direncakan menjalani sidang dengan berkas terpisah.
(mad/irw)











































