Menurut Juru Bicara MA, Hatta Ali, untuk hakim di Pengadilan Negeri berhasil terpilih 19 hakim. Di tingkat banding ada 4 hakim, sedangkan untuk kasasi baru 4 hakim.
"Jumlah ini jauh dari kuorum sehingga tidak mungkin bisa langsung bekerja," kata Hatta saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2010).
Hatta menjelaskan, seharusnya untuk di PN hakim yang dibutuhkan sebanyak 28 orang. Di tingkat banding jumlah yang harusnya ada sebanyak 28 orang. Sedangkan untuk kasasi, setidaknya harus ada 10 hakim.
"Jauh dari mencukupi," tambah Hatta.
Hatta mengakui, jumlah pendaftar untuk hakim Ad Hoc memang sedikit. Hal itu karena salah satu syarat yang harus dipenuhi, tidak boleh rangkap jabatan, dirasa berat.
MA sedang memikirkan kapan akan kembali diadakan pemilihan hakim Ad Hoc tahap selanjutnya. "Kita bicarakan dulu karena masalah anggaran juga. Makan waktu dan biaya," tegasnya.
(mok/irw)











































