"Saya yang bekerja dihukum, sedangkan Hartono yang menikmati uang, tidak tersentuh hukum," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (17/2/2010).
Yohanes mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa terdakwa Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Zulkarnain Yunus. Menurutnya, PT SRD sebagai operator Sisminbakum justru belum memperoleh untung sama sekali. SRD justru menalangi seluruh operasional Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, kasus Sisminbakum menyeret sejumlah nama antara lain Romli Atmasasmita dan SRD sebagai pihak ketiga yang bertugas membuat Sisminbakum. Yohanes Waworuntu sebagai Direktur Utama SRD sementara Hartono menduduki kursi Wakil Komisaris Utama.
Dalam perjalanan sidang yang telah memvonis bersalah Yohanes, nama Hartono hilang dalam daftar dakwaan jaksa.
(Ari/irw)











































