"Sampai sekarang draf RUU itu belum ada di Setneg," kata Mensesneg Sudi Silalahi di sela-sela peninjauan lokasi Pusat Rehabilitasi Anak Bermasalah di Bambu Apus, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2010).
Namun Sudi tidak menjelaskan alasan kenapa draft tersebut belum juga dia terima meski sudah dikirimkan setahun lalu.
Sebelumnya Kementerian Agama mengaku sudah menyerahkan draft RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan. Namun sejumlah kalangan menolak pernikahan tanpa dokumen itu dipidanakan. Hingga kini RUU tersebut terus menimbulkan kontroversi.
(anw/iy)











































