"Pasal itu sejalan dengan konstitusi tapi perlu diperbaiki karena konstitusi juga wajib menjaga ketentraman masyarakat," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan saksi dalam judicial review UU No1/1965 di depan majelis hakim konstitusi dalam keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu direvisi itu artinya sejalan dengan konstitusi tapi tidak pas. Tapi itu bukan wewenang MK melainkan domain DPR dan Pemerintah. Jadi apakah UU ini melanggar konstitusi atau sejalan?" tanya Mahfud.
Mendapat pertanyaan ini, Ifdhal menyatakan tegas bahwa UU ini mengandung masalah. Kandungan masalah tersebut terkait dengan kewajiban negara dalam melindungi dan memajukan HAM terutama memajukan kebebasan internal untuk meyakini beragama.
"Jadi tidak sejalan dengan amanat konstitusi," jawab Ifdhal.
(asp/irw)











































