Komnas HAM: Pasal 1 UU Penodaan Agama Perlu Direvisi

Komnas HAM: Pasal 1 UU Penodaan Agama Perlu Direvisi

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 12:34 WIB
Komnas HAM: Pasal 1 UU Penodaan Agama Perlu Direvisi
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pasal 1 UU 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama perlu direvisi karena bias. Meski demikian, untuk pengaturan, negara harus menjaga penyebaran isu dan seruan membenci agama tertentu.

"Pasal itu sejalan dengan konstitusi tapi perlu diperbaiki karena konstitusi juga wajib menjaga ketentraman masyarakat," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan saksi dalam judicial review UU No1/1965 di depan majelis hakim konstitusi dalam keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyataan ini membuat pertanyaan berbagai pihak bertanya-tanya kepada Komnas HAM. Bahkan, Ketua MK Mahfud MD menanyakan ketegasan pandangan Komnas HAM.

"Perlu direvisi itu artinya sejalan dengan konstitusi tapi tidak pas. Tapi itu bukan wewenang MK melainkan domain DPR dan Pemerintah. Jadi apakah UU ini melanggar konstitusi atau sejalan?" tanya Mahfud.

Mendapat pertanyaan ini, Ifdhal menyatakan tegas bahwa UU ini mengandung masalah. Kandungan masalah tersebut terkait dengan kewajiban negara dalam melindungi dan memajukan HAM terutama memajukan kebebasan internal untuk meyakini beragama.

"Jadi tidak sejalan dengan amanat konstitusi," jawab Ifdhal.

(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads