"Di Polda belum ada laporan. Disarankan korbannya melapor dulu, menyampaikan apa yang dialaminya. Itu sangat penting. Karena, polisi juga bertindak berdasarkan laporan, ada faktanya. Kalau belum ada yang melapor bagaimana kita bertindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Menurut dia, Polda juga tidak masalah jika nantinya para korban dan Selly berinisiatif menyelesaikan secara musyawarah.
"Karena ini delik relatif, bukan delik murni. Kalau delik relatif bisa diselesaikan secara musyawarah antara korban dan terlapor. Jika perbuatan itu berulang, kita harus mempelajari dulu faktanya," ujar Boy.
Korban Selly sebelumnya mengaku malu melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka. Mereka juga ada yang beranggapan apabila kasus ini diproses di kepolisian maka urusannya semakin panjang.
(aan/iy)











































