Pelarangan Kawin Siri dan Poligami Untungkan Program KB

Pelarangan Kawin Siri dan Poligami Untungkan Program KB

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 11:58 WIB
Jakarta - Adanya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan dinilai menguntungkan program Keluarga Berencana (KB). Sebab, jumlah perkawinan dini bisa ditekan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarif, ketika menggelar konferensi pers usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

"Pelarangan kawin siri menguntungkan program KB. Karena frekuensi perkawinan bisa dicegah," ucap Sugiri. Bukan hanya kawin siri saja, pelarangan poligami pun bisa menggalakkan program KB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiri juga mengungkapkan penentuan usia kawin juga harus direvisi. Saat ini, usia kawin untuk perempuan di Indonesia masih pada kisaran umur 19,8 tahun. Pada tahun 2014 nanti, Sugiri berharap, penentuan usia kawin di Indonesia akan ditentukan pada usia 21 tahun.

"Usia kawin untuk perempuan yang ideal itu 21 tahun," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Sugiri juga berharap angka kelahiran pada tahun 2015 akanย  bisa ditekan hingga dibawah 1 persen. Pasalnya, untuk saat ini angka kelahiran masih mencapai 1,3 persen. Meskipun sudah menurun dibandingkan angka kelahiran pada tahun 1980 yang mencapai 2,5 persen.

Sekadar diketahui, dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

(gun/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads