"Siaplah ikut sidang," kata pengacara Putri Asludin Hatjani kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Asludin mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (16/2/2010) lalu. Selama maksimal 2 bulan ke depan mulai kemarin, Putri menjadi tahanan Kejaksaan. Namun jika jaksa sudah bisa menyelesaikan berkas dalam seminggu, maka kasus Putri sudah bisa disidangkan.
"Ke pengadilan tergantung jaksanya. Waktunya 2 bulan tapi kalau bisa selesai 1 minggu, sudah bisa masuk ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya Putri Munawaroh ditangkap Densus 88 saat penggerebekan pada 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo.
Dalam penggerebekan itu, Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, suami Putri, Susilo ikut tewas. Sementara Munawaroh selamat karena dilindungi oleh suaminya.
Putri Munawaroh diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan ancaman Pasal 9 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 huruf a dan huruf b Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(gus/iy)











































