Putri Munawaroh Siap Disidangkan

Putri Munawaroh Siap Disidangkan

- detikNews
Rabu, 17 Feb 2010 11:00 WIB
Putri Munawaroh Siap Disidangkan
Jakarta - Berkas tersangka teroris, Putri Munawaroh, sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah dari Kejari, Putri Munawaroh akan segera disidang. Putri pun sudah siap menjalani sidang.

"Siaplah ikut sidang," kata pengacara Putri Asludin Hatjani kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).

Asludin mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (16/2/2010) lalu. Selama maksimal 2 bulan ke depan mulai kemarin, Putri menjadi tahanan Kejaksaan. Namun jika jaksa sudah bisa menyelesaikan berkas dalam seminggu, maka kasus Putri sudah bisa disidangkan.

"Ke pengadilan tergantung jaksanya. Waktunya 2 bulan tapi kalau bisa selesai 1 minggu, sudah bisa masuk ke pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya Putri Munawaroh ditangkap Densus 88 saat penggerebekan pada 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo.

Dalam penggerebekan itu, Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, suami Putri, Susilo ikut tewas. Sementara Munawaroh selamat karena dilindungi oleh suaminya.

Putri Munawaroh diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan ancaman Pasal 9 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 huruf a dan huruf b Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(gus/iy)


Berita Terkait