"Kalau direspon seperti itu hak beliau. Tapi kalau dari sisi perbuatan dan bukti yang kita miliki, perusahaan Hexatama Finindo kita tahu siapa pemiliknya. Cek saja di Depkumham, kan ada akta perusahaannya, bisa diketahui siapa yang mendirikan, siapa komisarisnya, siapa direksinya," jelas kuasa hukum Inkud Handika Honggowongso.
Hal itu disampaikan dia saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (16/2/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penjualan beras impor, Direksi Hexatama memberi surat bahwa yang berwenang mengelola itu dia (Setya Novanto-red). Kami memiliki bukti korespondensi terkait pengelolaan dana di rekening Bank Mandiri (dimana uang hasil penjualan beras ditampung)," ungkapnya.
Sementara soal tudingan adanya politisasi, Handika menyatakan, silakan saja Setya menafsirkan demikian. Tapi Handika berpendapat, secara formil Golkar terikat dengan koalisi penguasa, bahkan beberapa kadernya duduk di kabinet.
"Kita tanya apakah Golkar berseberangan dengan pemerintah? Jadi maksudnya politisasi dalam pengertian yang bagaimana? Biarkan anjing menggonggong kafilah berlalu," cetusnya.
Terhadap laporan ke Mabes Polri, Handika meyakini pihak Inkud memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan Setya memang bersalah. "Kami yakin bukti yang kami miliki sah dan cukup untuk membuktikan ada unsur kesalahan. Penyidik sudah dibentuk dan siap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tandasnya.
(nvc/nwk)











































