"Proses penyidikan masih berlangsung, kemungkinan akan diperiksa lagi besok Kamis (18/2)," ujar Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Daniel B Tifaona, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Daniel mengatakan, Mustar dan Ferdi tidak ditahan karena mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua pasal tersebut bukanlah pasal pengecualian.
"Semua di bawah 5 tahun jadi tidak ditahan," tuturnya.
Kemudian, jelas Daniel, keduanya juga tidak dikenai wajib lapor karena pihak kepolisian yakin mereka patuh hukum.
Sementara mengenai, data-data mereka yang diyakini benar, Daniel menanggapi bahwa pihak kepolisian sendiri telah memiliki bukti untuk melawan mereka.
"Itu hak mereka kalau datanya valid, tapi kami mempunyai beberapa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Dua aktivis Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 22 jam. Mereka keluar pukul 19.45 WIB. Mereka dicecar 43 pertanyaan, di antaranya soal konferensi pers tanggal 30 November lalu dan soal data-data nama-nama yang mereka beberkan.
(nvc/nwk)











































