Eksekutor Prabangsa Divonis 20 Tahun

Pembunuhan Wartawan Bali

Eksekutor Prabangsa Divonis 20 Tahun

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 21:07 WIB
Jakarta - Eksekutor pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, yaitu Nyoman Wiradnyana alias Rencana divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 20 tahun. Istri terdakwa jatuh pingsan usai putusan dijatuhkan hakim.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djumain pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2010). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman mati.

Sedangkan terdakwa lainnya, Komang Gde Wardhana alias Mangde juga divonis 20 tahun. Sebelumnya, Mangde dituntut hukuman penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana dan Mangde dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sesuai pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tergolong sadis dan dapat meresahkan masyarakat, terutama insan pers.

Kedua terdakwa, dinyatakan terbukti mengikuti rencana pembunuhan Prabangsa pada 6 Februari 2009. Mereka bersama aktor intelektual Nyoman Susrama membunuh korban pada 11 Februari 2009. Mayat korban kemudian dibuang ke laut.

Mendengar putusan tersebut, istri Rencana Ni Wayan Juliartini langsung jatuh pingsan. Ia sebelumnya tampak sedih saat mendengar hakim membacakan pembuktian pembunuhan. Pengacara Rencana, yaitu Sugeng Teguh Santosa langsung mengajukan banding.

Sementara itu, terdakwa Dewa Gede Mulia Antara alias Sumbawa dan Wayan Suecita alias Maong divonis 8 tahun penjara. Mereka tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Kedua terdakwa ikut memukul dan membuang korban ke laut.

(gds/nwk)


Berita Terkait