Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djumain pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2010). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman mati.
Sedangkan terdakwa lainnya, Komang Gde Wardhana alias Mangde juga divonis 20 tahun. Sebelumnya, Mangde dituntut hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tergolong sadis dan dapat meresahkan masyarakat, terutama insan pers.
Kedua terdakwa, dinyatakan terbukti mengikuti rencana pembunuhan Prabangsa pada 6 Februari 2009. Mereka bersama aktor intelektual Nyoman Susrama membunuh korban pada 11 Februari 2009. Mayat korban kemudian dibuang ke laut.
Mendengar putusan tersebut, istri Rencana Ni Wayan Juliartini langsung jatuh pingsan. Ia sebelumnya tampak sedih saat mendengar hakim membacakan pembuktian pembunuhan. Pengacara Rencana, yaitu Sugeng Teguh Santosa langsung mengajukan banding.
Sementara itu, terdakwa Dewa Gede Mulia Antara alias Sumbawa dan Wayan Suecita alias Maong divonis 8 tahun penjara. Mereka tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Kedua terdakwa ikut memukul dan membuang korban ke laut.
(gds/nwk)











































