"Sudah diketahui keberadaannya. Nanti itu pajak yang menjelaskan, perusahaannya ada di Indonesia, perusahaan jasa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Modus yang digunakan WNA ini dengan mengumpulkan pajak dari pegawai-pegawainya. "Dia sebagai pimpinan corporate, dia juga punya anak buah. Uang pajak yang dikumpulkan tidak dibayarkan ke negara," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi dengan pihak negara sang WNA itu pun sudah dilakukan. "Polisi tidak memberitahu nanti pihak Pajak, jumlah kerugian pun silakan tanya ke pihak Pajak," tutupnya.
Sebelumnya pihak Mabes Polri menyatakan telah menerima permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penangkapan terhadap warga negara asing terkait kasus dugaan penggelapan pajak di salah satu perusahaan di Indonesia.
"Ada permintaan (penangkapan) kemarin dari Dirjen Pajak," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (15/2/2010).
(ndr/nwk)











































