"Sekarang KPK tahapannya masih melakukan verifikasi. Prosedur ini standar seperti pejabat lain yang melaporkan harta kekayaaannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Johan menjelaskan, memang di dalam laporan itu ada harta kekayaan yang ditulis karena hibah. Tapi saat ini KPK belum selesai melakukan verifikasi hibah itu. "Verifikasi yang dilakukan KPK sebatas mencocokkan yang dilaporkan dan kenyataannya tidak sampai misalnya investigasi lebih lanjut," imbuh mantan jurnalis tersebut.
"Kecuali ada hibah yang mencurigakan bisa ditindaklanjuti oleh tim gratifikasi," imbuhnya.
Johan belum bisa memastikan apakah hibah yang diterima Hadi Poernomo mencurigakan atau tidak karena masih diverifikasi. Yang jelas, imbuh Johan, hasil verifikasi akan diumumkan.
"Apabila masyarakat tahu tentang harta penyelenggara negara yang belum didaftarkan atau tidak sesuai dengan kenyataan, bisa disampaikan ke KPK," kata Johan.
Dia menambahkan, hibah harus disertai surat hibah yang menerangkan adanya pemberian hibah. Untuk melakukan verifikasi, KPK akan mencocokkan surat-suratnya.
"Dan orang yang memberi hibah bisa dimintai keterangan juga kalau memang hibah itu mencurigakan," kata Johan.
Pada laporan tahun 2006, sudah dilakukan verifikasi terhadap harta Hadi. Waktu itu sudah sesuai dengan LHKPN. "Tetapi dulu sebagai mantan Dirjen Bea Cukai, yang sekarang sebagai Ketua BPK belum," pungkasnya.
(anw/iy)










































