"Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 310, 311, dan 315. Ancamannya di bawah 5 tahun. Jadi yang jelas tidak ditahan," ujar Kasat Keamanan Negara AKBP Daniel Bolly Tifaona di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Daniel mengatakan, dalam UU menyatakan kalau syarat penahanan itu untuk ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"Kita berpegangan pada pasal yang disangkakan. Sekarang pemeriksaan sedang berlangsung," jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan Mustar dan Ferdi hanya BAP saja. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya diperbolehkan pulang.
"Rencananya sih bisa pulang," tukasnya.
(gus/iy)











































