"Saya berupaya dengan mengirimkan surat ke management PT PLTG, tapi sudah dua tahun belum ada jawaban. Sebenarnya permasalahan tersebut semenjak PLTG tersebut dibangun. Tetapi dampaknya baru terasa sejak dua tahun terakhir, terutama ketika beberapa tanamannya mulai banyak yang mati," kata Darmawi, Selasa (16/02/2010), di rumahnya, kepada pers. Rumahnya sendiri jaraknya dengan lokasi PLTG PT Meppo-Gen sekitar 200 meter.
Darmawi menambahkan, dahulu sebelum adanya PLTG tersebut, penghasilan dari kebun karetnya sebanyak 242 batang saja rata-rata diatas Rp 1 juta per bulan. Itu belum ditambah dari hasil buah-buahan lainnya seperti durian sebanyak enam batang, duku, kemang, cempedak, petai, rambutan, jambu kerupuk, mangga, kelapa dan jengkol.
"Sekarang terdapat Rp 500 ribu per bulan saja sudah sangat syukur. Sebab sebagian tanamannya sudah banyak yang mati seperti durian semuanya sudah mati akibat tertimbun lumpur yang berasal dari lokasi PT Meppo-Gen itu," katanya.
Dan yang paling menjengkelkan dirinya, dia sudah mengadukan permasalahan tersebut ke PT Meppo-Gen melalui Kades Ulak Bandung. Namun sepertinya hingga sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Bahkan dia merasa seperti dipinpong dan diremehkan.Memang pihak PT Meppo-Gen dan Kades Ulak Bandung pernah melakukan pengecekan lokasi pada tanggal 12 Oktober 2009.
"Sebelumnya di kebun kami ada anak sungai untuk merendam kayu, namun karena lumpur terus mengalir di kebun kami anak sungai tersebut terendam lumpur, bahkan tempat menampung getah karet juga terendam lumpur," katanya.
Sebelumnya, manajemen PT Meppo-Gen yang di hubungi melalui telepon oleh pers, Tukijan, menjelaskan lahan tersebut merupakan tanggung jawab PT Medco. Sebab perusahaan itulah yang melakukan suplai gas ke PT PLN. "Untuk masalah itu, coba tanyakan langsung ke PT Medco," katanya.
Sementara itu, Humas PT Medco Soka, Kailani, saat ini sedang cuti dan belum tahu tentang permasalahan tersebut. Untuk ia menyarankan untuk menghubungi stafnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muaraenim, Ir H Zulkarnain MT, yang didampingi oleh Kabid Pengendalian Kerusakan & Pemeliharaan Lingkungan, Eddy Irson ST Msi, mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut.
Sebab selama ini memang belum ada surat pengaduan dari masyarakat itu. Namun atas temuan tersebut pihak secepatnya turun ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Jika hasil di lapangan terbukti, maka pihak perusahaan harus melakukan ganti rugi sesuai dengan Kepmen 19 tahun 2004 tentang pengaduan dan penyelesaian sengekta lingkungan hidup, katanya.
"Bila perlu hari ini kita akan turun. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan mengadu ke BLH jika memang di lapangan ditemukan ada pencemaran," kata Zulkarnain yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala BLH Muaraenim ini.
(tw/djo)










































