ICW Laporkan Eks Menlu ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 1 M

Kasus Tiket Pesawat

ICW Laporkan Eks Menlu ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 1 M

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 16:08 WIB
ICW Laporkan Eks Menlu ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 1 M
Jakarta - Dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bukan hanya soal pembayaran tiket perjalanan dinas (refund ticket). Ditemukan pula dana hasil mark-up pembayaran tiket tersebut yang mengalir ke pejabat tinggi di Kementerian tersebut.

Temuan ini disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (16/2/2010).

"Ada indikasi adanya aliran dana hasil mark-up refund ticket kepada pejabat tinggi di Kemenlu. Secara spesifik dokumen tersebut menjelaskan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi di Kemenlu berinisial NHW dan IC," jelas Kordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NHW, yang juga mantan Menlu disebut menerima Rp 1 miliar pada tahun 2009, sementara IC yang mantan Sekjen Deplu disebut menerima Rp 2,35 miliar pada tahun 2008.

Dugaan gratifikasi itu juga diperkuat surat yang ditandatangani Irjen Kemenlu Dienne H Moehario yang pada intinya membenarkan terjadinya pelanggaran pembayaran tiket (refund ticket) dari mutasi pejabat Kemenlu yang tidak sesuai perundang-undangan senilai US$ 2,194,336,28.

Dengan adanya temuan ini, ICW mendesak KPK segera mengusut aliran gratifikasi ke kedua pejabat ini yang berasal dari dana taktis kementerian.

ICW menolak penyelesaian secara internal yang tidak menimbulkan efek jera agar hal ini tidak terulang lagi.

"Dengan temuan ini, maka KPK harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang diduga menerima gratifikasi aliran dana taktis, untuk klarifikasi apakah ada unsur suap atau tidak," tandasnya.

Pada Kamis (11/2/2010), ICW sudah melaporkan dugaan korupsi pembayaran tiket yang terjadi di Kemenlu pada tahun 2009.

Sebelumnya beberapa waktu lalu juru bicara Deplu Teuku Faizasyah meminta agar berhati-hati dalam bersikap mengenai kasus ini. Dia meminta jangan langsung berprasangka dan menunjung azas praduga tidak bersalah.

(Rez/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini