"Saya harap dia dibebaskan 1x24 jam, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan di bawah undang-undang dia mesti dibebaskan, setelah pemeriksaan," kata keluarga Mustar, Herlan Manurung, melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2010).
Selain itu, Herlan juga menuding polisi telah melakukan teror terhadap keluarga sebelum melakukan penangkapan Mustar di Bandung pada Senin (15/2/2010) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga telah melakukan tindakan yang diluar etika. "Polisi mengambil foto orang tua Mustar dan rumah," terang Herlan yang kini bermukim di New York, AS ini.
Polisi juga menginterogasi ayah dan ibu Mustar untuk mengetahui kebiasaan Mustar. Saat itu ada sekitar 10 orang polisi berpakaian preman mendatangi rumah Mustar di Bogor.
"Keluarga sampai ketakutan. Padahal tindakan Mustar tidak ada hubungannya dengan keluarga. Kita juga akan melapor ke Komnas Ham," tambahnya.
Mustar dan temannya, Ferdi Semaun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas Cs hingga sejumlah politisi yang juga tim sukses SBY-Boediono seperti Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng dan Hartati Moerdaya.
Mustar dan Ferdi menyebutkan Ibas Cs diduga telah menerima aliran dana dari Bank Century. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mustar dan Ferdi tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Akhirnya Mustar ditangkap polisi di sebuah mal di Bandung pada Senin malam.
Keduanya dijerat pasal 310 KUH Pidana subsider Pasal 311 KUH Pidana dan 315 KUH Pidana, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
(ndr/iy)











































