"Udah capek, mending balik saja ke rumah biasa. Saya tidak punya impian tinggal di apartemen lagi," kata Della saat ditemui detikcom di sela-sela acara Perhimpunan Pemilik Apartemen Palazzo di lobby apartemen, Jl Benyamin Sueb, Kemayoran Jakpus, Selasa (16/2/2010).
Della membeli sebuah unit di lantai 29 tower C apartemen pada 2004 dan selesai ia cicil pada 2006. Sudah empat tahun berlalu, ia pun tidak kunjung bisa menempati unit dengan 3 kamar senilai Rp 600 juta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Keuangan PT Pelita Propertindo Sejahtera (PPS), pengembang apartemen Palazzo, Danny Matindas menyatakan pembangunan unit di tower C sudah dalam tahap penyelesaian. Danny mengaku bersalah atas keterlambatan yang menurutnya disebabkan ekspansi bisnis pengembang tersebut.
"Sudah 95 persen dan tinggal penyelesaian saja," kata Danny.
Putusan pailit pada 25 Januari 2010 ini berawal dari gugatan pailit lima orang pembeli apartemen dengan nomor perkara No.73/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mereka menggugat PT PPS karena keterlambatan serah terima apartemen kepada pembeli.
Putusan ini dinilai kontroversial. Sebabnya pernah ada gugatan serupa namun sudah ditolak pengadilan, bahkan sampai pada proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.031/PK/PDT.SUS/2009 tertanggal 27 Mei 2009.
(nal/nal)











































