Langgar Kode Etik, Hakim Rizet Benyamin Dipecat

Langgar Kode Etik, Hakim Rizet Benyamin Dipecat

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 15:22 WIB
Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutus Hakim Rizet Benyamin Rafael diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim. Dia secara sah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perlaku hakim serta mengakui perbuatannya.

"Dengan ini memberhentikan dengan tidak hormat Rizet Benyamin Rafael sebagai hakim," kata ketua MKH Zaenal Arifin yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (16/2/2010).

Hasil penyidikan MKH, menemukan 5 fakta yang menyebabkan Rizet Benjamin
dipecat yaitu dia tidak mengundurkan diri sebagai majelis hakim saat mengadili kasus KDRT yang melibatkan keluarganya. Kedua, dia mengunjungi
rumah orang tua saksi korban.

Ketiga, dalam kunjungan tersebut, dia berucap tentang perkara yang sedang terjadi yaitu kalau mau cerai ya cerai, kalau mau bagi harta ya bagi-bagi saja. "Ini telah menunjukan Razet Benjamin berbicara perkara di luar pengadilan," tambahnya.

Selanjutnya, MKH menilai penetapan perkara sebelumnya tentang kasus tanah
bertentangan dengan UU. Dan yang terakhir, Razet pernah di non-palu-kan saat menjadi hakim di PN Jakarta Barat dengan cara menemui pihak berperkara
di luar sidang. "Dengan ini menolak semua pembelaan Razet Benjamin,"
jelasnya.

Mendapat putusan tersebut, Razet memilih diam. Mengenakan baju safari lengan pendek warna gelap, dia memilih bergegas meninggalkan ruang sidang. "No coment," ujarnya singkat saat dimintai pendapat oleh wartawan atas putusan tersebut.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads