Pemilik Apartemen Curigai Adanya Mafia Kasus

Apartemen Palazzo Pailit

Pemilik Apartemen Curigai Adanya Mafia Kasus

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 14:40 WIB
Pemilik Apartemen Curigai Adanya Mafia Kasus
Jakarta - Pemilik apartemen Palazzo mencurigai adanya pihak tertentu yang bermain di balik putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengembang, PT Pelita Propertindo Sejahtera (PPS). Pemilik menduga adanya mafia kasus (markus) dibalik putusan tersebut.

"Kami mengindikasikan ada markus," kata Ketua Perhimpunan Pemilik Apartemen Palazzo, Bobin Dialdas, dalam jumpa pers di lobby apartemen, Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus, Selasa (16/2/2010).

Menurut Bobin, sekitar seribuan pemilik maupun pembeli yang belum serah terima mempersoalkan putusan pailit tersebut. Sebelumnya, perwakilan dua ratus orang dari mereka juga hadir menyampaikan keluh kesah. Mereka merasa dikorbankan dengan putusan pailit tersebut.

"Saya tidak setuju atas kepailitan ini. Ada apa di belakang pengadilan ini?" imbuh Bobin.

Kuasa hukum PT PPS Erwin Kallo menyatakan, Jika dilelang nilai aset properti akan jatuh karena tidak diperhatikannya aspek konsep danย  lokasi.

"Mungkin saja ada pemodal yang ingin memiliki aset apartemen, namun dengan cara-cara yang tidak tepat," katanya.

Putusan pailit pada 25 Januari 2010 ini berawal dari gugatan pailit lima orang pembeli apartemen dengan nomor perkara No.73/Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mereka menggugat PT PPS karena keterlambatan serah terima apartemen kepada pembeli.

Erwin menilai putusan ini kontroversial. Sebab pernah ada gugatan serupa namun sudah ditolak pengadilan, bahkan sampai pada proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.031/PK/PDT.SUS/2009 tertanggal 27 Mei 2009.

"Ini melanggar asas nebis in idem. Tidak bisa suatu perkara sama diajukan dua kali," kata Erwin.

Atas putusan tersebut, Erwin, akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Salah satu materi kasasi yang akan diungkapkan adalah kekeliruan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam penerapan hukum.

"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa telah ada putusan mengenai perkara yang sama, di mana MA sudah pernah memutuskan bahwa itu bukan utang piutang," kata Erwin.
(nal/nal)


Berita Terkait