"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari, dengan masa percobaan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ekopa di Pengadilan Negeri Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2010).
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Farah tidak mesti menjalani hukuman kurungan badan, apabila selama dalam waktu 5 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. (ndr/anw)











































