"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari, dengan masa percobaan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ekopa di Pengadilan Negeri Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2010).
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Farah tidak mesti menjalani hukuman kurungan badan, apabila selama dalam waktu 5 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. (ndr/anw)