"Itu dari orang tua. Kalau warisan kan dari orang tua yang meninggal, tapi dari orang tua yang masih hidup itu namanya hibah. Pakai akta dan ganti notaris," ujar Hadi usai pertemuan dengan Mendagri di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Menurut Hadi, hibah itu didapatkannya dari tahun 1983-1985. Waktu itu dirinya belum menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Hibah tersebut lantas dijualnya untuk berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, dalam Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Hadi, terdaftar 14 Juni 2006, yang tercantum dia menerima banyak hibah sejak 1990-an samapi 2004. Hibah berupa tanah, apartemen, dan benda berharga.
KPK juga memastikan sudah menerima data LHKPN terbaru Hadi pada 9 Februari 2010, dan sekarang sedang diverifikasi.
(irw/ndr)










































