MUI: Masak Sesuatu yang Dilarang Dipajaki

Pelacur Kena Pajak

MUI: Masak Sesuatu yang Dilarang Dipajaki

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 13:12 WIB
MUI: Masak Sesuatu yang Dilarang Dipajaki
Jakarta - Usulan agar pekerja seks komersial (PSK) dikenai pajak dalam setiap transaksinya juga mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh menilai usulan itu bagai mimpi di siang bolong.Β Β 

"Itu mimpi kali yang usul. Masak sesuatu yang dilarang dipajakin. Usul itu sudah tertolak dengan sendirinya demi hukum," kata Niam kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).

Menurut ulama muda ini, prostitusi adalah kegiatan ilegal yang dianggap melanggar Undang-undang (UU). Karena itu tidak layak seorang anggota dewan mengusulkan hal itu, jika memang usulannya serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prostitusi itu tindakan ilegal, ketentuan perundangan kita melarang kegiatan prostitusi. Sesuatu yang terlarang tidak bisa dipajekin," paparnya.

"Sama seperti UU kita yang melarang pencurian. Aneh juga ketika kita meregulasi soal pajak hasil curian, apalagi majeki pencurinya," kata Niam memberikan tamsil.

Niam menduga jika politisi PKB yang usul PSK dipajeki itu sedang guyon. Karena itu, MUI usul tidak perlu ditanggapi dengan serius. "Saya kita mungkin itu usulan guyonan, atau dia sedang bermimpi. Jadi nggak usah ditanggapi serius banget," pungkasnya.

(yid/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads