"Itu mimpi kali yang usul. Masak sesuatu yang dilarang dipajakin. Usul itu sudah tertolak dengan sendirinya demi hukum," kata Niam kepada detikcom, Selasa (16/2/2010).
Menurut ulama muda ini, prostitusi adalah kegiatan ilegal yang dianggap melanggar Undang-undang (UU). Karena itu tidak layak seorang anggota dewan mengusulkan hal itu, jika memang usulannya serius.
"Prostitusi itu tindakan ilegal, ketentuan perundangan kita melarang kegiatan prostitusi. Sesuatu yang terlarang tidak bisa dipajekin," paparnya.
"Sama seperti UU kita yang melarang pencurian. Aneh juga ketika kita meregulasi soal pajak hasil curian, apalagi majeki pencurinya," kata Niam memberikan tamsil.
Niam menduga jika politisi PKB yang usul PSK dipajeki itu sedang guyon. Karena itu, MUI usul tidak perlu ditanggapi dengan serius. "Saya kita mungkin itu usulan guyonan, atau dia sedang bermimpi. Jadi nggak usah ditanggapi serius banget," pungkasnya.
(yid/iy)











































