"Seharusnya Pergub itu ditinjau ulang setiap dua tahun. Kami sudah mengajukan dari tahun 2006, 2007 dan 2008 tapi tidak ada tanggapan serius kami minta ditinjau ulang Pergub tersebut," ujar Coorporate Affair Secure Parking Toni Tjuatja.
Toni menyatakan hal itu usai menghadiri pertemuan pengelola parkir dengan UPT perparkiran di Gedung Dinas Pelayanan Pajak Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Toni menambahkan, sejak tahun 2004 semua biaya perawatan dan juga gaji pegawai telah naik. Tetapi hal tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan tarif parkir yang memadai.
"Setiap tahun UMP (Upah Minimal Provinsi) dan UMR (Upah Minimal Regional) selalu naik. Tarif listrik dan PAM juga naik, tapi tarif parkir tidak pernah naik sejak 2004," tambah Toni.
Toni mengakui jika beberapa Secure Parking telah menaikkan tarifnya di luar ketentuan Pergub 48 2004 yakni Rp 2.000/jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya.
"Tapi kita sudah perintahkan agar tarifnya untuk diturunkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila ada Secure Parking yang masih naik akan saya tindak," tambahnya.
Saat ditanya sikap komisi B DPRD DKI Jakarta, dia menganggap kenaikan tarif secara sepihak adalah perbuatan pidana. Toni siap jika nantinya masalah ini berlanjut ke proses hukum.
"Kalau dibilang pidana pasalnya harus jelas, pelanggarannya juga harus jelas, kita sih ngikutin prosedur hukum, tapi yang jelas kita sudah menurunkan tarif parkir," pungkasnya.
(mpr/iy)











































