"KPK harus berpikir jeli, siapa yang berpikir diskriminatif tidak tepat dipertahankan. Berpikir diksriminatif tidak membuat orang jera," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2010).
Feri merupakan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono yang diketahui menggunakan jabatannya di KPK untuk meloloskan mantan Jamintel Wisnu Subroto dari kejaran wartawan, usai diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan maaf saja dari Feri tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. "Cara berpikir Feri diskriminatif, dia memperlakukan berbeda orang yang diduga koruptif. Ini jelas-jelas melanggar kode etik," tutupnya.
(ndr/iy)
