"Saya mohon kepada bapak Presiden RI agar mengubah pidana seumur hidup menjadi penjara sementara," demikian permintaan Sarjio yang disampaikan ke PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar pada 25 Januari 2010.
Humas PN Denpasar Posma Nainggolan mengatakan berkas permohonan grasi itu akan dikirim ke Mahkamah Agung. "Nantinya, grasi tersebut akan diteruskan kepada presiden," kata Posma, Selasa (16/2/2010).
Posma menambahkan grasi itu diajukan Sarjiyo melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kemudian diterima PN Denpasar pada 25 Januari 2010 lalu.
Sarjiyo dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar pada 29 Januari 2004 lalu. Sarjiyo bertugas meracik bom yang menewaskan 202 jiwa di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar.
(gds/djo)











































