Sidang digelar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2010), mulai pukul 10.35 WIB. Sidang yang beragendakan pembelaan ini dipimpin oleh Widayatno Sastrohardjono.
Dalam pembelaan, Endratno yang dituduh meminta uang sebanyak 66 kali dengan total Rp 84,5 juta itu, mengaku uang tersebut akan dipakainya untuk pulang ke kampung halaman di Palopo, Sulawesi Selatan. Perkawinannya dengan Dewi juga karena dijodohkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pengakuan Endratno, majelis hakim langsung mencecar pria yang tampil mengenakan baju safari tersebut. Misalnya hakim Chatamarasjid Ais yang menanyakan niat Endratno meminta uang puluhan juta itu.
"Kalau untuk pinjaman apakah anda siap mengembalikan? Dan sebagai laki-laki kan anda punya harga diri, apakah anda juga mau mengembalikan?" tanya Chatamarasjid yang disambut diam oleh Endratno.
Hakim anggota lainnya Zaenal Arifin, mempertanyakan kenapa pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan, karena bisa termasuk gratifikasi. Apalagi, sebagai seorang hakim, harusnya Endratno mengetahui segala pemberian harus ditelusuri maksud dan tujuannya.
Mendapat pertanyaan bertubi-tubi itu, Endarto tampak pucat. Ia langsung meminta izin kepada majelis untuk menskors sidang untuk minum obat dan istirahat sejenak.
"Mohon izin majelis, saya minta waktu untuk minum obat," pinta Endratno.
Widayatno lantas menskors sidang selama 10 menit. Endratno lemah. Bahkan untuk berjalan ia dipapah oleh tiga orang. Ia pun dibawa ke kantin untuk minum obat.
(asp/irw)











































