"Sore ini saya dan Pak Idrus akan mendatangi PN Pusat. Kedatangan kami ini untuk meminta pandangan pengadilan soal penyanderaan Dirut Bank Mutiara atau melakukan penyitaan data yang dimiliki Bank Mutiara sebagai bank kelanjutan dari Bank Century," kata Gayus Lumbuun saat ditemui wartawan sebelum memulai rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010).Β
Gayus mengatakan penyitaan itu didasari pada penemuan PPATK yang mengatakan ada 40 rekening bermasalah yang terjadi di Bali.
"Nah saat itu Tim Bali meminta dokumennya ke Bali. Meminta datanya kemarin, namun seolah-olah Bank Mutiara menutupi dokumen-dokumen itu," kata Gayus.
Menurut Gayus, penyitaan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Perbankan. Hal itu adalah hak pansus untuk pengungkapan sebuah kasus yang sedang ditangani.
"Dan kami dilindungi oleh hukum kok," imbuhnya.
Gayus menjelaskan jika dokumen nasabah itu sampai ke publik bukan suatu masalah karena dokumen itu adalah dokumen yang bermasalah.
Apakah artinya Bank Mutira itu perlu dicurigai? "Ya Bank Mutiara ini perlu dicurigai juga," tegas Gayus.
(mpr/iy)











































